Bamsoet Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan RUU Etika Penyelenggara Negara
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menggerakkan pemerintahan bersama DPR RI kembali lagi mengulas serta mengakhiri RUU Norma Pelaksana Negara, yang awalnya sempat masuk ke Prolegnas 2014-2019 tetapi sebab kebatasan waktu, tidak pernah dituntaskan. Penuntasan RUU itu adalah amanah sekalian turunan dari Ketentuan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 mengenai Norma Kehidupan Berbangsa.
bandar judi slot terpercaya jenis fasilitas dari slot online
"Dalam Ketentuan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 itu, norma politik serta pemerintah yang bisa menjadi topik ulasan dalam pertemuan ini memiliki kandungan visi ke tiap petinggi serta elit politik untuk berlaku jujur, amanah, sportif, siap layani, berjiwa besar, mempunyai keteladanan, serta rendah hati. Dan siap mundur dari kedudukan politik jika bisa dibuktikan lakukan kekeliruan serta secara kepribadian peraturannya berlawanan dengan hukum serta rasa keadilan warga," tutur Bamsoet habis buka Pertemuan Nasional II Norma Kehidupan Berbangsa, di MPR RI, Rabu (11/11/2020).
Pertemuan Nasional II Norma Kehidupan Berbangsa diadakan MPR RI bekerja bersama dengan Komisi Yudisial (KY) serta Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP). Ikut datang diantaranya Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua DKPP Prof. Muhammad, anggota DPD RI Prof. Jimly Asshiddiqie, serta anggota Komisi Analisis Ketatanegaraan Andi Mattalatta.
Ketua DPR RI ke-20 ini menerangkan, lewat Pertemuan Nasional II Norma Kehidupan Berbangsa, diinginkan bisa memberi rumusan dalam usaha penegakan norma kehidupan berbangsa. Terutamanya berkenaan norma politik serta pemerintah, dan norma penegakan hukum yang berkeadilan. Diantaranya dengan mempersiapkan naskah akademis RUU Norma Pelaksana Negara.
"Norma adalah fondasi untuk keberlangsungan hidup bangsa. Robohnya norma berbangsa, akan menyebabkan robohnya bangsa itu. Dalam jalinan berikut, MPR RI keluarkan Ketentuan MPR RI Nomor VI/MPR/2001, yang menempatkan pangkalan norma di kehidupan berkebangsaan serta kenegaraan, untuk diwujudkannya arah kehidupan berbangsa serta bernegara seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, riwayat terbitnya Ketentuan MPR RI itu bermula dari kedukaan kritis multidimensional, yang munculkan intimidasi berbahaya pada persatuan bangsa serta berlangsungnya kemerosotan dalam penerapan norma kehidupan berbangsa. Hal tersebut terlihat dari perselisihan sosial yang berkelanjutan, menyusutnya santun sopan serta budi pekerti mulia dalam pertemanan sosial, menurunnya kejujuran serta sikap amanah dalam pertemanan hidup setiap hari, dan pengabaian pada ketetapan hukum serta ketentuan perundang-undangan.
"Sama Ketentuan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Inspeksi Pada Materi serta Posisi Hukum Ketentuan Majelis Pembicaraan Rakyat Sesaat serta Ketentuan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002, Ketentuan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 dipastikan tetap berlaku s/d terciptanya undang-undang," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambah, keberlakuan Ketentuan MPR RI Nomor I/MPR/2003 diperjelas lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembangunan Ketentuan Perundang-undangan. Pada dasarnya tempatkan Ketentuan MPR RI dalam hierarki ketentuan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945, serta di atas undang-undang.
"Sayang tidak banyak yang mengetahui kehadiran Ketentuan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 ini. Walau sebenarnya, Ketentuan MPR itu memiliki kemampuan hukum yang mengikat untuk semua pelaksana negara dan warga. Tidak mengejutkan bila banyak petinggi khalayak lakukan penyangkalan pada norma kehidupan berbangsa," tandas Bamsoet.
Bambang Soesatyo atau Bamsoet dipilih jadi Ketua MPR masa 2019-2024. Dia diketahui punyai hoby koleksi mobil eksklusif.